Deklarasi Malino

Dari Al Zaytun Ensiklopedi Toleransi & Perdamaian

DEKLARASI MALINO

Latar belakang penandatanganan Deklarasi Malino adalah terjadinya konflik di daerah Poso di Sulawesi Tengah, Konfik antara kelompok agama Islam dan Kristen ini merebak sejak terjadi insiden pertama kali pada 24 Desember 1998.

Pemerintah Republik Indonesia hadir untuk mengupayakan perdamaian. Akhirnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Jusuf Kalla berhasil mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Kemudian pada 20 Desember 2001 kedua pihak yang bertikai menandatangani Deklarasi Malino.

Isi Deklarasi Malino adalah sebagai berikut:

  1. Menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan.
  2. Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
  3. Meminta aparat segera bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan.
  4. Untuk menjaga terciptanya suasana damai, menolak memberlakukan keadaan darurat sipil, serta campur tangan pihak asing.
  5. Menghilangkan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan menegakkan sikap saling menghormati dan menaafkan satu sama lain demi terciptanya kerukunan hidup bersama.
  6. Tanah Poso adalah bagian integral dari Republik Indonesia. Karena itu setiap warga negara memiliki hak hidup, datang dan tinggal secara damai dan menghormati adat istiadat setempat.
  7. Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah, sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung.
  8. Mengembalikan seluruh pengungsi ke tempat asal masing-masing.
  9. Bersama pemerintah melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana ekonomi secara menyeluruh.
  10. Menjalankan syariat agama masing-masing dengan cara dan prinsip saling menghormati dan mentaati segala aturan yang telah disetujui, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan-peraturan pemerintah dan ketentuan lainnya.

Daftar Pustaka

www.kompas.com. Deklarasi Malino: Latar Belakang, Isi, dan Dampak. (31/07/2021)