Perjanjian Malino
PERJANJIAN MALINO
Latar belakang ditandatanganinya Perjanjian Malino adalah terjadinya konflik bernuansa agama di Ambon, Maluku (1999-2002). Pemerintah RI berusaha hadir untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Kelompok-kelompok yang berkonflik kemudian berkumpul di Malino. Dua pejabat Pemerintah RI yang terlibat dalam perdamaian ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla. Waktu itu Jusuf Kalla meminta Gubernur Maluku untuk memilih perwakilan dari golongan Islam dan Kristen.
Perjanjian Perdamaian Malino II ditandaangani bersama pada 12 Februari 2002. Isi naskah kesepakatan itu adalah sebagai berikut:
“Perjanjian Perdamaian Malino II”
Konflik Maluku yang sudah berlangsung lebih tiga tahun ini, telah menyebabkan korban ribuan jiwa dan harta, kesengsaraan dan kesulitan masyarakat, membahayakan keutuhan NKRI serta menyuramkan masa depan masyarakat Maluku. Karena itu dengan rahmat TuhanYang Maha Kuasa, kami umat Islam dan Kristen Maluku, dengan jiwa terbuka dan hati yang tulus, serta niat untuk hidup dengan kebhinnekaan dalam persatuan bangsa, bersama Pemerintah Republik Indonesia, sepakat mengikat diri dalam perjanjian:
- Mengakhiri semua bentuk konflik dan kekerasan.
- Menegakkan supremasi hukum secara adil, tegas, jujur, tidak memihak, dengan dukungan seluruh masyarakat. Karena itu aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Menolak, menentang, dan menindak segala bentuk gerakan separatisme yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI, antara lain RMS.
- Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), masyarakat Maluku berhak untuk berada, bekerja dan berusaha di wilayah Republik Indonesia, begitu pula sebaliknya, masyarakat Indonesia lainnya dapat berada, bekerja, dan berusaha di wilayah Provinsi Maluku secara sah dam adil dengan memperhatikan dan mentaati budaya setempat serta menjaga keamanan dan ketertiban.
- Segala bentuk organisasi, satuan, kelompok atau laskar bersenjata tanpa izin di Maluku dilarang di Maluku dan harus menyerahkan ataudilucuti senjata serta diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku wajib meninggalkan Maluku.
- Membentuk tim investigasi nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, Front Kedaulatan Maluku, RMS, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus dan pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, dan lain sebagainya demi tegaknya hukum.
- Mengembalikan pengungsi ke tempat semula tanpa paksaan dengan segala hak-hak keperdataannya secara bertahap sesuai situasi dan kondisi.
- Pemerintah akan membantu masyarakat untuk merehabilitasi mental. Sosial, sarana ekonomi dan sarana umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan agama serta perumahan rakyat agar masa depan seluruh rakyat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala pembatasan ruang gerak penduduk dibuka sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
- Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat, kekompakan dan ketegasan TNI/POLRI sesuai fungsi dan tugas masing-masing, mutlak perlu. Sejalan dengan itu, berbagai fasilitas TNI/POLRI harus dibangun, dilengkapi, dan difungsikan kembali.
- Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi seluruh masyarakat pemeluk agama di Maluku, maka segala usaha dan upaya dakwah dan penyiaran agama harus tetap menjunjung tinggi kemajemukan dengan mengindahkan budaya setempat.
- Mendukung rehabilitasi, khususnya di Universitas Pattimura, dengan prinsip untuk kemajuan bersama. karena itu, sistem rekrutmen dan kebijakan lainnya secara terbuka dengan prinsip keadilan dengan tetap memenuhi syarat kualitas yang ditentukan.
Pelaksanaan agenda dan rencana tersebut di atas, akan dilakukan semua pihak dan akan dipantau oleh Tim Pemantau Nasional dan Kelompok Kerja di daerah.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di
Malino, pada tanggal 12 Februari 2002
Daftar Pustaka
Arvanti, Armita. dkk. “Dinamika Konflik Keagamaan di Maluku serta Upaya Resolusi Mewujudkan Perdamaian”. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Vol 12 No. 1 Edisi Januari 2024, hal 66.